Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Dua Langkah PP Pemuda Muhammadiyah Agar Ahok Tersangka

Ia mengaku proses tersebut dilakukan mulai dari pelaporan hingga mengawal jalannya poses peradilan.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Dua Langkah PP Pemuda Muhammadiyah Agar Ahok Tersangka
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Konferensi pers yang digelar di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan sejak awal pihaknya menggunakan dua cara dalam menghadapi kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ia menjelaskan, cara yang pertama adalah melalui jalur hukum.

"Sejak awal pilihan kami adalah cara yang paling beradab, pertama adalah menempuh jalur hukum," ujar Dahnil, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

Ia mengaku proses tersebut dilakukan mulai dari pelaporan hingga mengawal jalannya poses peradilan. 

"Kita lakukan dengan cara melaporkan saudara Basuki Tjahaja Purnama, termasuk mengawal," katanya.

Cara selanjutnya, Dahnil mengungkapkan pihaknya tidak segan untuk melakukan aksi unjuk rasa bila tercium adanya ketidakadilan dalam proses pengusutan kasus tersebut.

"Yang kedua, jika ada dugaan, ada sesuatu yang kami anggap ada indikasi pengusutan yang tidak adil, kami menggunakan langkah demonstrasi," katanya.

Berita Rekomendasi

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menggelar konferensi pers pasca ditetapkannya Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Sejumlah organisasi islam lainnya yang turut menghadiri konferensi pers tersebut yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Hidayatullah.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto akhirnya mengumumkan hasil penyelidikan atas pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama.

Hasil penyelidikan tersebut diumumkan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pagi tadi.

Dalam pengumuman tersebut, tim penyelidik yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Agus Adrianto menyimpulkan penyelidikan layak ditingkatkan pada tahap penyidikan.

Ahok dikenai pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.

Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama berawal dari adanya video yang didalamnya memperlihatkan Ahok yang diduga menghina Surat Al-Maidah ayat 51 saat dirinya melakukan kunjungannya ke Kepulauan Seribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas