Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Politikus PDIP Siap Jadi Saksi Ahok di Pengadilan

Politikus PDI Perjuangan Hamka Haq siap menjadi saksi ahli di pengadilan terkait kasus Ahok.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jadi Tersangka, Politikus PDIP Siap Jadi Saksi Ahok di Pengadilan
TRIBUNNEWS.COM/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Keagamaan sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PDI P, Hamka Haq. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Hamka Haq siap menjadi saksi ahli di pengadilan terkait kasus Ahok.

Hamka Haq sempat menjadi saksi ahli mewakili terlapor di Bareskrim Mabes Polri.

"Mungkin kalau dimintai kesaksian sekali lagi siap juga," kata Hamqa Haq di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/11/2016).

Hamka juga menjabat Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Politikus PDIP itu mengatakan pihaknya menghargai proses hukum di kepolisian.

Dimana, Bareskrim menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Berita Rekomendasi

"Ini negara hukum kami menghargai proses hukum, siapa pun harus menghargai keputusan itu," kata Hamka Haq.

Hamka mengatakan Ahok tak mundur dari pencalonan Gubernur DKI Jakarta meski ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih bisa lanjut jadi kandidat," kata Hamka.

Untuk diketahui, Kabareskrim Komjen Ari Dono, Rabu (16/11/2016) telah mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Rupatama Mabes Polri.

Dari hasil gelar perkara semalam, Bareskrim akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama‎ dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas