Jadi Tersangka, Politikus PDIP Siap Jadi Saksi Ahok di Pengadilan
Politikus PDI Perjuangan Hamka Haq siap menjadi saksi ahli di pengadilan terkait kasus Ahok.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Hamka Haq siap menjadi saksi ahli di pengadilan terkait kasus Ahok.
Hamka Haq sempat menjadi saksi ahli mewakili terlapor di Bareskrim Mabes Polri.
"Mungkin kalau dimintai kesaksian sekali lagi siap juga," kata Hamqa Haq di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/11/2016).
Hamka juga menjabat Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Politikus PDIP itu mengatakan pihaknya menghargai proses hukum di kepolisian.
Dimana, Bareskrim menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Ini negara hukum kami menghargai proses hukum, siapa pun harus menghargai keputusan itu," kata Hamka Haq.
Hamka mengatakan Ahok tak mundur dari pencalonan Gubernur DKI Jakarta meski ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih bisa lanjut jadi kandidat," kata Hamka.
Untuk diketahui, Kabareskrim Komjen Ari Dono, Rabu (16/11/2016) telah mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Rupatama Mabes Polri.
Dari hasil gelar perkara semalam, Bareskrim akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.