Partai Pendukung Ahok Gelar Rapat Tertutup
Bareskrim akhirnya memutuskan Ahok ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat partai pendukung pasangan Ahok-Djarot menggelar rapat tertutup di Rumah Pemenangan BA-DJA di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (16/11/2016) sore.
Mereka yang hadir diantaranya adalah Wasekjen Golkar Ace Hasan Syadzily, Sekretaris DPW NasDem DKI Jakarta Wibi Andrino, Politisi PDIP Arya Bima, serta Politisi Hanura Syarifuddin Sudding.
Politisi PDIP, Arya Bima menjelaskan bahwa partai pendukung tersebut akan melaksanakan rapat guna menyikapi penetapan tersangka kepada Ahok.
"Iya ini kami mau rapat dulu. Nanti kita beritahu hasil rapatnya," kata dia di lokasi acara.
Kabareskrim Komjen Ari Dono, Rabu (16/11/2016) telah mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rupatama Mabes Polri.
Dari hasil gelar perkara semalam, Bareskrim akhirnya memutuskan Ahok ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama dengan ancaman diatas lima tahun penjara.