Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Tuduhan Terhadap Jokowi Intervensi Kasus Ahok Gugur

"Karena penetapan Ahok sebagai tersangka adalah penegasan bahwa kasus tersebut tidak berkorelasi dengan kepentingan politik presiden,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengamat Sebut Tuduhan Terhadap Jokowi Intervensi Kasus Ahok Gugur
TRIBUN/HO
Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PDIP Charles Honoris (kiri) berbincang dengan pakar Keamanan Nasional Univerisitas Padjajaran (Unpad) Muradi (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuduhan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan intervensi dalam kasus dugaan penistaan agama gugur.

Hal tersebut seiring Polri menetapkan Basuki Tjahja Purnana (Ahok) sebagai tersangka kasus tersebut.

Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (PSPK) UNPAD, Bandung, Muradi menegaskan hal itu kepada Tribunnews.com, Rabu (16/11/2016).

"Karena penetapan Ahok sebagai tersangka adalah penegasan bahwa kasus tersebut tidak berkorelasi dengan kepentingan politik presiden, sebagaimana yang dituduhkan," ujar Muradi.

Menurutnya dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka memastikan proses hukum tetap berjalankan secara mandiri tanpa campur tangan kekuasaan.

Langkah Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama membuka sekat-sekat yang selama ini dianggap banyak pihak menjadi bola liar.

Berita Rekomendasi

Penetapan Ahok sebagai tersangka menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum dapat lebih menjaga obyektivitasnya dalam penanganan kasus yang sensitif tersebut.

"Penegasan bahwa Polri tidak profesional gugur, karena Polri menekankan bahwa proses hukum atas kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok dilanjutkan pada langkah berikutnya," jelas Muradi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).

Ahok dijerat dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas