Polri Umumkan Hasil Gelar Perkara Ahok Tanpa Undang Unsur Eksternal
Boy Rafli Amar mengatakan hasil akan diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengumuman hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan diumumkan di Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11).
Pantauan Tribunnews.com, puluhan awak media sudah berkumpul di rupatama Mabes Polri. Sementara persiapan untuk mengumumkan hasil gelar juga dipersiapkan.
Dua meja panjang, berisi lebih dari lima kursi sudah dijejerkan untuk Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kabareskrim Komjen Ari Dono dan pejabat lainnya yang akan ikut serta mengumumkan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan hasil akan diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
Dalam pengumuman nanti, Kapolri juga turut hadir namun yang mengumumkan, yaitu Komjen Ari Dono.
"Pengumuman sama Pak Kabareskrim, tapi Pak Kapolri juga ada nanti," kata Boy.
Juru Bicara Mabes Polri, Kombes Rikwanto menambahkan pengumuman hanya dilakukan oleh Polri.
Untuk pihak terlapor maupun pelapor serta saksi dan pengawas internal ahli tidak diundang dalam pengumuman gelar perkara tersebut.
"Hanya unsur Polri saja yang mengumumkan hasil gelar perkara," imbuh Rikwanto.