Publik Jangan Desak Presiden Jokowi Intervensi Kasus Ahok
Patut disalahkan jika ada pihak-pihak mendesak Presiden Joko Widodo agar memaksa polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patut disalahkan jika ada pihak-pihak mendesak Presiden Joko Widodo memaksa polisi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Direktur Imparsial Al Araf mengatakan kesalahan pihak-pihak ini meminta Presiden Jokowi memerintahkan polisi menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Janga sampai Presiden memerintahkan dia (Ahok) menjadi tersangka. Otoritas hukum berbeda dengan otoritas politik. Presiden tidak bisa memerintahkan seseorang menjadi tersangka," ujar Al Araf dalam diskusi di Sofyan Inn, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2016).
Menurut dia publik seharusnya memberikan kesempatan kepada Bareskrim Mabes Polri dalam menangani kasus Ahok, apalagi gelar perkara sudah dilakukan.
"Biarlah proses persoalan terkait penodaan agama diselesaikan melalui proses hukum," imbuh Al Araf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.