Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Publik Jangan Desak Presiden Jokowi Intervensi Kasus Ahok

Patut disalahkan jika ada pihak-pihak mendesak Presiden Joko Widodo agar memaksa polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Publik Jangan Desak Presiden Jokowi Intervensi Kasus Ahok
ist
Presiden Jokowi dan Ketum PAN Zulkifli Hasan di Rapat Pimpinan Nasional Partai Amanat Nasional di Hotel Bidakara, Minggu (13/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patut disalahkan jika ada pihak-pihak mendesak Presiden Joko Widodo memaksa polisi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Direktur Imparsial Al Araf mengatakan kesalahan pihak-pihak ini meminta Presiden Jokowi memerintahkan polisi menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Janga sampai Presiden memerintahkan dia (Ahok) menjadi tersangka. Otoritas hukum berbeda dengan otoritas politik. Presiden tidak bisa memerintahkan seseorang menjadi tersangka," ujar Al Araf dalam diskusi di Sofyan Inn, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2016).

Menurut dia publik seharusnya memberikan kesempatan kepada Bareskrim Mabes Polri dalam menangani kasus Ahok, apalagi gelar perkara sudah dilakukan.

"Biarlah proses persoalan terkait penodaan agama diselesaikan melalui proses hukum," imbuh Al Araf.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas