Terkait Penetapan Ahok Tersangka, Ini Kata Busyro Muqoddas
Walaupun tidak ditahan, Ahok telah dicekal bepergian ke luar negeri sehingga penahanan Ahok sekarang menjadi tidak relevan
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Walaupun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, namun Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak ditahan dan dicekal bepergian ke luar negeri.
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai langkah kepolisian dalam menangani kasus Ahok sudah tepat sesuai undang-undang.
"Soal penahanan, yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan tahapan yang sudah dipertimbangkan dalam hukum acara pidana," ujar Busyro dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammdiyah Jl Cik Di Tiro Yogyakarta Rabu (16/11/2016).
Apalagi walaupun tidak ditahan, Ahok telah dicekal bepergian ke luar negeri sehingga penahanan Ahok sekarang menjadi tidak relevan.
"Sudah ada pencegahan ke luar negeri maka penahanan tidak relevan lagi, barang bukti juga pasti sudah ada di Bareskrim," tambahnya.
Lebih lanjut dia mengajak masyarakat terus kengawal kasus ini ke tingkat selanjutnya baik kejaksaan maupun pengadilan.
Menurutnya hal ini lebih positif daripada kembali menggelar demonstrasi karena nyatanya Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.