Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Penetapan Ahok Tersangka, Ini Kata Busyro Muqoddas

Walaupun tidak ditahan, Ahok telah dicekal bepergian ke luar negeri sehingga penahanan Ahok sekarang menjadi tidak relevan

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terkait Penetapan Ahok Tersangka, Ini Kata Busyro Muqoddas
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Busyro Muqoddas 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Walaupun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, namun Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak ditahan dan dicekal bepergian ke luar negeri.

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai langkah kepolisian dalam menangani kasus Ahok sudah tepat sesuai undang-undang.

"Soal penahanan, yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan tahapan yang sudah dipertimbangkan dalam hukum acara pidana," ujar Busyro dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammdiyah Jl Cik Di Tiro Yogyakarta Rabu (16/11/2016).

Apalagi walaupun tidak ditahan, Ahok telah dicekal bepergian ke luar negeri sehingga penahanan Ahok sekarang menjadi tidak relevan.

"Sudah ada pencegahan ke luar negeri maka penahanan tidak relevan lagi, barang bukti juga pasti sudah ada di Bareskrim," tambahnya.

Lebih lanjut dia mengajak masyarakat terus kengawal kasus ini ke tingkat selanjutnya baik kejaksaan maupun pengadilan.

Berita Rekomendasi

Menurutnya hal ini lebih positif daripada kembali menggelar demonstrasi karena nyatanya Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas