Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Kuasa Hukum Belum Memperoleh Salinan Surat Penetapan Tersangka Ahok

Sirra Prayuna, mengatakan pihaknya belum memutuskan akan mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disandang oleh Ahok.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Kuasa Hukum Belum Memperoleh Salinan Surat Penetapan Tersangka Ahok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Sirra Prayuna (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan sebelum gelar perkara Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penistaan agama di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016). Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara dengan agenda mendengarkan keterangan dari beberapa saksi dan ahli. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎‎‎Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna, mengatakan pihaknya belum memutuskan akan mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disandang oleh Ahok.

Tim kuasa hukum, kata dia, masih mempertimbangkan langkah hukum terkait status tersangka Ahok.

"‎Sebentar lah, ini kan baru ditetapkan. Tentu kami akan sesegera mungkin mengkonsolidasikan langkah-langkah apa yang terbaik buat Pak Basuki Tjahaja Purnama," kata ‎Sirra usai menghadiri acara Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Seluruh Indones‎ia di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (16/11/2016).

Mengenai pengajuan praperadilan, Sirra mengatakan pihaknya akan melihat urgensinya dilakukannya langkah hukum tersebut.

Tentu harus dilihat keuntungan dari dilakukannya praperadilan atau tidak.

"Saya perlu melihat urgensinya apa (dilakukan praperadilan). Apa perlu dilakukan praperadilan atau tidak, ini perlu proses konsolidasi," tutur Sirra.

Masih kata Sirra, pihaknya akan terlebih dulu mempelajari surat penetapan tersangka Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

BERITA REKOMENDASI

Dikatakannya, tim hukum belum mendapat salinan surat penetapan tersangka Ahok, melainkan baru mengetahui lewat media saja.

"Kita belum sampai ini (praperadilan), kan nanti akan ada surat secara administratif status beliau sebagai tersangka. Kan saya belum baca, baru diumumkan," ucap Sirra Prayuna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas