Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wiranto Tegaskan Tidak Ada Intervensi Hukum dalam Kasus Ahok

Menurut Wiranto, waktu dua minggu yang diminta oleh demonstran dalam proses hukum yang berlaku sudah dilaksanakan oleh aparat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wiranto Tegaskan Tidak Ada Intervensi Hukum dalam Kasus Ahok
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Jend. TNI. Purn. Wiranto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pemerintah kepada penegak hukum pada kasus dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menurutnya, waktu dua minggu yang diminta oleh demonstran dalam proses hukum yang berlaku sudah dilaksanakan oleh aparat.

"Proses hukum itu terbukti dan sama sekali tidak ada intervensi dari pemerintah yang mempengaruhi tegaknya keadilan," jelas Wiranto melalui keterangan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Wiranto juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati hukum yang berlaku saat ini di kepolisian dan mempercayakan seluruhnya kepada aparat kepolisian.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak terprovokasi dengan melakukan hal negatif yang justru melanggar hukum dan merusak fasilitas.

"Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum yang ada saat ini," kata Wiranto.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas