Hampir 23 Ribu Orang Teken Petisi Perlindungan Hukum Buat Ahok
Petisi di change.org yang dibuat Nyoman Samuel Kurniawan dari Denpasar ini menargetkan dapat dukungan sebanyak 25 ribu orang.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
1. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
2. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Mekanisme penerapan Pasal 156a KUHP ini diatur dalam Penpres No 1 tahun 1965, yaitu:
1. TAHAP PERINGATAN: Bahwa Pasal ini baru bisa efektif setelah ada pembahasan, yaitu forum Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan disingkat Bakor Pakem yang terdiri dari Kementerian Agama, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelijen Negara serta tokoh masyarakat yang menetapkan suatu aliran dinyatakan sesat.
Bila belum masuk ke forum Bakor Pakem dan prosedur tersebut juga belum dijalankan, maka belum bisa masuk ke Pasal Penodaan Agama ini.
2. TAHAP PEMIDANAAN: Bahwa setelah dilarang dan dinyatakan sesat, tetapi masih aliran itu masih dijalankan maka baru setelah itu dapat dikenakan Pasal 156a KUHP.
Dengan demikian, dia jelaskan, seandainya ucapan Ahok saat itu dianggap telah menista agama (sekalipun), namun ucapan tersebut tidak dapat serta merta mengakibatkan calon petahana dikenakan status tersangka.
"Karena kedua ketentuan hukum tentang penistaan agama mensyaratkan bahwa harus ada tahapan peringan terlebih dahulu !!" jelasnya.
Terlebih lagi imbuhnya, Ahok telah beberapa kali menyampaikan permohonan maafnya secara tulus. Shingga dengan demikian, kedua ketentuan hukum tentang penistaan agama ini pun juga memberikan perlindungan hukum bagi Gubernur DKI nonaktif.
Karenanya, Nyoman mengajak banyak orang untuk menandatangani petisi "Perlindungan Hukum Bagi Pak Ahok Atas Tuduhan Penistaan Agama".