Polri Diingatkan Pegang Teguh Asas Praduga Tidak Bersalah Terhadap Ahok
Kami apresiasi presiden yang sudah menghormati proses hukum Ahok demi tegaknya penegakan hukum di negara ini
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memberikan apresiasi pada Presiden Jokowi yang menghormati dan tidak melakukan intervensi pada Polri di kasus penistaan agama.
"Kami apresiasi presiden yang sudah menghormati proses hukum Ahok demi tegaknya penegakan hukum di negara ini," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, Kamis (17/10/2016).
Diungkapkan Edi Hasibuan, sikap presiden tersebut tentu akan menjadi contoh dan perlu diteladani bersama agar jangan ada lagi intervensi terhadap penegakan hukum.
"Saya menilai sikap presiden ini akan membuat Polri semakin profesional dan mandiri. Karena menurut kami selama ini hal yang paling sulit dihindari polri adalah menghilangkan atau menolak berbagai intervensi terhadap penegakan hukum yang dilakukan polri mulai dari Mabes sampai ke tingkat Polsek," kata Edi Hasibuan.
Lebih lanjut, Faisal Santiago, penasihat Lemkapi mengingatkan Polri agar tetap memegang teguh asal praduga tidak bersalah terhadap ahok.
"Soal status Ahok, saya minta Polri tetap memegang teguh praduga tidak bersalah pada Ahok. Kami percaya Ahok belum dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan." kata Faisal Santiago.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.