Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Diingatkan Pegang Teguh Asas Praduga Tidak Bersalah Terhadap Ahok

Kami apresiasi presiden yang sudah menghormati proses hukum Ahok demi tegaknya penegakan hukum di negara ini

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Diingatkan Pegang Teguh Asas Praduga Tidak Bersalah Terhadap Ahok
KOMPAS.COM
Edi Hasibuan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memberikan apresiasi pada Presiden Jokowi yang menghormati dan tidak melakukan intervensi pada Polri di kasus penistaan agama.

"Kami apresiasi presiden yang sudah menghormati proses hukum Ahok demi tegaknya penegakan hukum di negara ini," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, Kamis (17/10/2016).

Diungkapkan Edi Hasibuan, ‎sikap presiden tersebut tentu akan menjadi contoh dan perlu diteladani bersama agar jangan ada lagi intervensi terhadap penegakan hukum.

"Saya menilai sikap presiden ini akan membuat Polri semakin profesional dan mandiri. Karena menurut kami selama ini hal yang paling sulit dihindari polri adalah menghilangkan atau menolak berbagai intervensi terhadap penegakan hukum yang dilakukan polri mulai dari Mabes sampai ke tingkat Polsek," kata Edi Hasibuan.

Lebih lanjut, Faisal Santiago, penasihat Lemkapi mengingatkan Polri agar tetap memegang teguh asal praduga tidak bersalah terhadap ahok.

"Soal status Ahok, saya minta Polri tetap memegang teguh praduga tidak bersalah pada Ahok. Kami percaya Ahok belum dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan." kata Faisal Santiago.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas