Putusan PN Jakarta Pusat Dinilai Tak Pengaruhi Keabsahan PPP
Menurut Arif, itu merupakan gugatan yang diajukan jauh sebelum muktamar islah dimana SDA terlibat sebagai penyelenggara.'
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor register 588/Pdt./2015/PN.Jkt.Pst tidak mempengaruhi keabsahan PPP hasil Muktamar Pondokgede.
"Karena kasus tersebut merupakan perkara perdata yang diajukan Ketua DPW PPP Bali Puji Suhartono kepada Suruadharma Ali (SDA) terkait tuntutan ganti rugi biaya tranportasi. Dan perkara tersebut bukan sengketa kepengurusan PPP," kata Arif Sahudi, Kuasa Hukum Ketua DPW PPP Bali Puji Suhartono, dalam keterangannya, Kamis (17/11/2016).
Menurut Arif, itu merupakan gugatan yang diajukan jauh sebelum muktamar islah dimana SDA terlibat sebagai penyelenggara.'
"Setelah SDA menyetujui Muktamar Islah Pondok Gede, maka persoalan gugatan ini sudah selesai," kata dia.
Dijelaskan, amar putusan gugatan konponsi ditolak dan gugatan rekonpensi juga ditolak sehingga gugatan ini tidak ada hubungan dengan keabsahan Muktamar PPP Pondok Gede sebab dalam putusan sela atas eksepsi tergugat hakim menyatakan gugatan ini merupakan gugatan PMH murni bukan gugatan sengketa parpol.
"Sehingga putusan ini tidak ada pengaruh dan hubungan hukum dengan Muktamar Pondok Gede," katanya.
Jika ada yang menyatakan putusan ini mereduksi keabsahan Muktamar Pondok Gede maka Arif mengatakan itu adalah informasi yang sesat dan menyesatkan.
"Dan selaku kuasa hukum Puji Suhartono kita mempertimbangkan banding sebab kita menyakini gugatan ini dengan bukti-bukti yang kita ajukan dan kami agak heran dengan hakim yang menyidangkan. Masak putusan ditunda beberapa kali sampai 1 bulan. Ada apa?" ujarnya.