Sultan Hamengkubuwono X Hadir di Mahkamah Konstitusi, Ada Apa?
Kehadiran Sri Sultan sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubowono X memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Kehadiran Sri Sultan sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY).
Saat memberikan keterangan, Sri Sultan menilai ada potensi permasalahan pada regulasi yang tengah diuji. Terlebih, ada kata istri yang harus diisi dalam kolom riwayat hidup calon gubernur atau calon wakil gubernur Yogyakarta.
"Hal ini dapat menjadi ancaman dalam proses politik dan kadipaten karena bisa dipahami elemen lain yang menilai Pasal 18 UU DIY, seolah-olah jenis kelamin. Ini bisa rugikan hukum kesultanan," katanya di Ruang Utama Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang ini hadir pula Wakil Gubernur Yogyakarta, Adipati Paku Alam X.
Hanya saja, dia tidak ikut memberi keterangan dalam persidangan.
Uji materi terkait 18 ayat 1 huruf m UU KDIY tersebut diajukan delapan warga Yogyakarta dari berbagai profesi, satu di antaranya berprofesi sebagai abdi dalem keraton.
Mereka mempermasalahkan kata "istri" yang ada di pasal tersebut.
Menurut mereka, kata “istri" dalam riwayat hidup oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang diatur dalam UU KDIY bersifat diskriminatif, karena menimbulkan penafsiran seolah-olah harus laki-laki untuk menjadi calon gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.