Kapolri Perintahkan Tangkap Penyebar Gerakan 'Rush Money' di Media Sosial
"Saya menyatakan itu adalah hoax karena sumbernya tidak jelas, faktanya juga tidak jelas," ujar Tito.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta agar masyarakat tidak terpengaruh terhadap informasi gerakan penarikan uang secara besar-besaran atau rush money.
Isu itu tersebar melalui media sosial.
Gerakan rush money berkembang bersamaan dengan rencana aksi demonstrasi jilid III terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Tito mengatakan, informasi mengenai rush money merupakan kebohongan.
Sebab, informasi tersebut berasal dari sumber-sumber yang tak jelas.
Baca: Isu Rush Money Dinilai Memperkeruh Suasana dan Ciptakan Kepanikan
Baca: Darmin Tuding Ajakan Rush Money 25 November, Gerakan Mengada-ada
Selain itu, fakta yang dipaparkan dalam informasi itu juga tak tepat.
"Saya menyatakan itu adalah hoax karena sumbernya tidak jelas, faktanya juga tidak jelas," ujar Tito di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Tito mengatakan, kondisi Indonesia saat ini masih sangat aman, kendati ada rencana aksi susulan terkait kasus Ahok.
Tito berkaca pada demonstrasi pada 4 November 2016 lalu yang berlangsung aman dan tertib.
Adapun insiden yang terjadi pasca demonstrasi, kata Tito, hanya dilakukan kelompok-kelompok kecil yang ingin merusak kegiatan aksi damai tersebut.
"Jadi keadaan Indonesia saat ini sangat aman. Masyarakat yang melakukan demo itu murni hanya masalah proses hukum, makanya itu berakhir dengan baik. Kalau ada insiden itu hanya kelompok kelompok kecil saja," kata Tito.
Menurut Tito, informasi mengenai gerakan rush money sangat provokatif dan dapat mengganggu stabilitas negara.
Untuk itu, dia telah memerintahkan jajaran kepolisian untuk melacak penyebar informasi ditangkap.
"Saya sudah perintahkan dari Bareskrim, Polda Metro Jaya juga. Semua jajaran siber kita akan melakukan investigasi untuk pelacakan," ucap Tito.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.