KPK Kembali Periksa Kontraktor Pembangunan Pasar Besar Madiun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Lince Romauli Raya Tonggung Napitupulu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Lince Romauli Raya Tonggung Napitupulu.
Tonggung diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012.
Tonggung Napitupulu akan dimintai keterangannya untuk tersangka Walikota Madiun Bambang Irianto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI (Bambang Irianto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
PT Lince Romauli Raya adalah perusahaan pemenang tender pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Namun, dalam pelaksaannya, PT Lince Romauli Raya mensubkan pembangunan tersebut ke PT Tata Bumi Raya.
"Ada dugaan seperti itu. Tapi masih didalami seperti itu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di KPK, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
PT Tata Bumi Raya adalah perusahaan atau kontraktor yang berkantor di Jalan Pandegiling Nomor 223, Surabaya. Perusahaan tersebut dimiliki oleh Ketua KADIN Surabaya, Jamhadi.
Selain memeriksa Tonggung Napitupulu, penyidik juga memeriksa Zainuddin Tohir.
Dia adalah seorang notaris.
Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76, 523 miliar.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.