Memalukan Institusi Polri, Lemkapi Minta AKBP Brotoseno Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Edi mendesak Polri agar Brotoseno diberikan sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Angie diputuskan bersalah oleh hakim dan harus mendekam di penjara selama 10 tahun. Divonis pada tahun 2011, Angie sudah melakoni 5 tahun hukuman hingga tahun 2016 ini.
Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno sebelumnya juga membenarkan AKBP Brotoseno yang diperiksa Propam.
"Ya, saat ini masih terus diproses, diperiksa terkait kasus cetak sawah," kata dia.
Terkait kasus korupsi cetak sawah BUMN 2012, Kamis (10/11/2016) Bareskrim memeriksa Dahlan Iskan sebagai saksi di kasus itu.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim karena sejak akhir Oktober lalu, Dahlan berstatus tahanan kota.
Seharusnya dia ditahan di rutan Medaeng dalam kasus penjualan aset BUMD Prov Jatim tapi karena alasan kesehatan, akhirnya Kejaksaan menyetujui Dahlan jadi tahanan kota hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
Dahlan turut diperiksa karena saat menjadi Menteri BUMN, Dahlan disebut sebagai inisiator proyek pengadaan lahan sawah di Kalimantan Barat sejak 2012 hingga 2014. Kontrak cetak sawah itu diduga fiktif dan merugikan negara.
Ada 7 BUMN yang menyetorkan sejumlah uang berkisar Rp 15 miliar hingga Rp 100 miliar untuk proyek tersebut. Setiap BUMN mendapat dua persen keuntungan dari uang yang disetorkan.
Beberapa BUMN itu yakni PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Hutama Karya, PT Sang Hyang Seri, dan PT Asuransi Kesehatan.
Atas kasus ini, Bareskrim menetapkan satu tersangka yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, upik Rosalina Wasrin. Dalam proyek itu, Upik sebagai Ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012.