Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Golkar Konsisten Dukung Petahana Ahok

Apapun status hukum, baik tersangka maupun terdakwa, posisi Ahok sebagai calon gubernur tidak akan gugur.

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Partai Golkar Konsisten Dukung Petahana Ahok
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Reza Srimulyadi, pria yang mirip Presiden Joko Widodo menemui Calon Gubernur DKI Jakarta nomor 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Rumah Lembang, Jakarta, Kamis (17/11/2016). Kedatangan Reza Srimulyadi untuk memberikan dukungan kepada pasangan Ahok-Djarot. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan berpengaruh terhadap pencalonannya dalam Pilkada DKI Jakarta.

Apapun status hukum, baik tersangka maupun terdakwa, posisi Ahok sebagai calon gubernur tidak akan gugur.

Dan Partai Golkar konsisten tetap mendukung calon petahana Basuki Tjahaja Purnama.

"Kalau menurut peraturan perundangan-undangan, walau Ahok telah berstatus tersangka, Pilkada jalan terus dan tidak berpengaruh pada statusnya sebagai calon. Begitu pula jika dia berstatus terdakwa," kata Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi di Jakarta, Sabtu, (19/11/2016).

Hanya saja, kata dia, jika Ahok menang di Pilkada DKI Jakarta pada Februari 2017 mendatang, dan saat itu statusnya terdakwa, maka yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta dan pada saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur hingga perkaranya selesai. 

Dikatakan, Pasal 163 Ayat  (7) dan Ayat (8) UU No 10 Tahun 2016 sudah mengatur bahwa parpol pengusung tidak bisa menarik dukungan, begitu juga si calon tidak bisa mengundurkan diri.

"Pasal 191 dan Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2015  juga melarang baik itu calon maupun parpol untuk baik itu mengundurkan diri dari pencalonan ataupun menarik dukungan kepad calon tersebut," katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap bisa menjadi bakal calon di Pilkada DKI Jakarta. 

Margarito berpendapat, proses penyidikan dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok tidak akan berpengaruh terhadap pencalonannya dalam Pilkada DKI Jakarta.

"Status itu tidak mengubah dan menggugurkan dia (Ahok) menjadi calon gubernur," kata dia.

Margarito mengatakan, walaupun seandainya Bareskrim memiliki bukti cukup untuk menaikkan kasus itu, tetap saja hal itu tidak akan menggugurkan hak pencalonan Ahok untuk menjadi calon.

Karena tidak ada aturan hukum yang dapat dipakai untuk hal itu.

"Dia masih tetap punya hak untuk menjadi calon gubernur. Jadi, sekali lagi, tidak ada hukum yang bisa dipakai dasarnya," ujarnya.

Margarito melanjutkan, walau Bareskrim nantinya dalam tahap penyidikan menemukan alat bukti yang kuat dan saksi yang cukup, tetap saja Ahok masih memiliki hak untuk maju mengikuti pencalonan Pilkada DKI Jakarta.

"Walaupun bareskrim melakukan penyidikan kepada dia (Ahok). Dan, memiliki bukti bahwa dia (Ahok) layak dijadikan tersangka, dan Bareskrim memiliki keberanian menetapkan Ahok menjadi tersangka, dia tetap bisa ikut Pilkada," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas