Nusron Tegaskan soal Ahok Ditahan Urusan Polisi
Partai Golkar menilai penahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merupakan kewenangan penyidik.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar menilai penahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merupakan kewenangan penyidik.
Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Soal aksi itu urusan yang aksi. Tapi soal Ahok ditahan atau tidak, itu bukan domain kami tapi polisi," kata Ketua DPP Golkar Nusron Wahid di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Minggu (20/11/2016).
Nusron yakin polisi memiliki pertimbangan khusus seseorang yang berstatus tersangka atau tidak.
Ia mengingatkan banyak yang berstatus tersangka tidak ditahan pihak kepolisian.
"Karena ada pertimbangan penyidik," kata Kepala BNP2TKI itu.
Nusron mengaku tidak ada pembahasan mengenai kemungkinan Ahok ditahan saat bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Kita enggak bahas masalah mikro seperti itu, kami bahas masalah fundamental, bagaimana penguatan pemerintahan, demokrasi, melalui jalur parlemen dan dan konstitusional," kata Nusron.
Nusron menegaskan status hukum Ahok bukalan urusan politik.
Ia mengatakan hal tersebut diserahkan kepada proses hukum.
"Yang menyatakan Ahok status hukumnya bagaimana kan lembaga hukum," kata Nusron.