Kakak Kandung Saipul Jamil Divonis 2 Tahun Penjara
ajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutus bersalah Berthanatalia dan Samsul Hidayatullah dalam kasus suap.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutus bersalah Berthanatalia dan Samsul Hidayatullah dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Keduanya dinyatakan bersalah menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan perkara asusila terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Tak hanya itu, hakim menjelaskan Samsul dan Bertha terbukti telah memberi suap Rp50 juta untuk penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, Bertha divonis penjara 2,5 tahun dengan denda Rp 50 juta dan subsider dua bulan kurungan.
Sedangkan Samsul divonis dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan bui.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Berthanatalia dua tahun enam bulan penjara denda Rp50 juta. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dua Samsul Hidayatullah dua tahun penjara denda Rp50 juta," kata hakim ketua Baslin Sinaga di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11/2016).
Majelis Hakim menilai Bertha dan Samsul terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu juga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif ke-2.
Kemudian, Hakim juga menolak pengajuan justice collaborator yang diajukan Bertha.
Alasannya, Bertha mempunyai peran yang sangat besar dalam kasus tersebut.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Bertha 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidier enam bulan kurungan.
Sementara kakak kandung Saipul, Syamsul dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidier enam bulan kurungan.
Mendengar vonis yang ditetapkan hakim, Bertha dan Samsul menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding.
"Kami memutuskan pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Samsul dan Bertha.
Adapun JPU KPK, juga menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding.
"Kami juga pikir-pikir," kata jaksa Ahmad Burhanudin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11/2016).