Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Periksa Habib Rizieq dan Munarman Terkait Dugaan Kasus Penghinaan

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rieziq Shihab dan Juru Bicara FPI Munarman akan dimintai keterangan oleh aparat Polda Metro Jaya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Akan Periksa Habib Rizieq dan Munarman Terkait Dugaan Kasus Penghinaan
The Jakarta Post/Dhoni Setiawan
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dengan menggunakan sorban hijau ditemani wakil ketua DPR Fadli Zon dan Fachri Hamzah bersama massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat (4/11/2016). Mereka menuntut penutasan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. Jakarta Post/Dhoni Setiawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Juru Bicara FPI Munarman akan dimintai keterangan oleh aparat Polda Metro Jaya.

Informasi ini beredar di media sosial.

Akun Twitter Front Pembela Islam (FPI) @DPP_FPI memosting cuitan bahwa dua pentolannya Habib Rizieq Shihab dan Munarman mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2016).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, membenarkan surat pemanggilan itu.

"Iya ada beberapa orang dipanggil sebagai saksi," ujar Awi, kepada wartawan, Senin (21/11/2016).

Baca: Diduga Menghina Jokowi, Ruhut: Ahmad Dhani Harus Ditindak

Baca: Fahri Hamzah: Apa Salahnya Presiden Jokowi Temui Habib Rizieq?

Baca: Munarman: Demonstrasi 2 Desember Bukan Unjuk Rasa Biasa

Rencananya, mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus penghinaan kepada penguasa yang diduga dilakukan musisi Ahmad Dhani.

"Dipanggil sebagai saksi dengan terlapor Ahmad Dani. Tanggal 24 (November). Penghinaan kepada penguasa 207 KUHP," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo melaporkan Ahmad Dhani dalam Laporan Polisi Nomor: LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum 7 November 2016.

Ketua Umum LRJ Riano Oscha di Jakarta menuding Dhani melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa.

Ahmad Dhani dianggap telah melecehkan Presiden saat orasi demo 4 November.

Sesuai UU yang berlaku barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas