Ahok Akan Ajukan 7 Saksi Fakta dan 14 Saksi Ahli Meringankan
Ahok selanjutnya akan mengajukan saksi-saksi meringankan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan secara pro justicia.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahja Purnama alias Ahok diperiksa perdana selama 9 jam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Ahok diperiksa atas dugaan penistaan agama.
Setelah diperiksa hari ini, Ahok selanjutnya akan mengajukan saksi-saksi meringankan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan secara pro justicia.
"Hari ini kami mengajukan kembali beberapa saksi yang akan diperiksa untuk memenuhi pemberkasan terkait proses penyidikan hari ini. Karena kan saksi yang kemarin dimintai keterangan itu tidak dalam pro justicia. Untuk itu perlu diperiksa kembali," ujar Sirra Prayuna, Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok di Mabes Polri.
Sirra Prayuna melanjutkan dalam minggu ini pihaknya akan mengajukan kembali tujuh saksi fakta yang hadir di Pulau Seribu saat Ahok pidato.
Serta 14 orang saksi ahli di bidang hukum pidana, agama, dan bahasa.
Ditanya apakah pihaknya akan menghadirkan saksi Ahli dari Mesir?
Hal itu dibantah oleh Sirra.
"Saksi ahli yang kami ajukan sama seperti saat proses penyelidikan. Kalau saksi yang dari mesir tidak usah ditanya lagi, itu tidak ada," tegasnya.