Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jerat Pidana bagi Penyebar Berita Hoax

Demi demokrasi tertib, negara tak menoleransi para penyebar berita sesat atau hoax di media sosial.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi demokrasi tertib, negara tak menoleransi para penyebar berita sesat atau hoax di media sosial.

Ragam informasi hoax sengaja dimunculkan, termasuk ajakan penarikan uang besar-besaran di bank atau aksi rush money.

Setiap orang kini harus berhati-hati dan lebih bijak dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik.

Jika Anda ikut menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya juga bisa dianggap ikut menyebarkan berita bohong. Jerat Pidana bagi penyebar berita hoax di media sosial pun tak main-main.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas