Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jerat Pidana bagi Penyebar Berita Hoax

Demi demokrasi tertib, negara tak menoleransi para penyebar berita sesat atau hoax di media sosial.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi demokrasi tertib, negara tak menoleransi para penyebar berita sesat atau hoax di media sosial.

Ragam informasi hoax sengaja dimunculkan, termasuk ajakan penarikan uang besar-besaran di bank atau aksi rush money.

Setiap orang kini harus berhati-hati dan lebih bijak dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik.

Jika Anda ikut menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya juga bisa dianggap ikut menyebarkan berita bohong. Jerat Pidana bagi penyebar berita hoax di media sosial pun tak main-main.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas