Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasubdit Ditjen Pajak Diduga Terima Suap Terkait Surat Keterangan Bebas Pajak Impor

KPK akan memberikan keterangan resmi mengenai kasus tersebut pada sore ini.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasubdit Ditjen Pajak Diduga Terima Suap Terkait Surat Keterangan Bebas Pajak Impor
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberikan kata sambutan pada acara sosialisasi aplikasi mobile JAGA di kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2016). Sosialisasi kepada kementerian dan kepala daerah ini dihadiri Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, bertujuan untuk membuat transparansi penggunaan anggaran dalam layanan publik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan penangkapan inisial HS di lingkup Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Berdasarkan penelusuran Tribun, HS kini menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Keuangan.

HS diduga menerima suap dari seorang pengusaha MH dari Surabaya senilai 85 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar.

Suap tersebut agar MH mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) Impor.

Ketua KPK Agus Rahardjo hingga kini masih merahasiakan mengenai kasus tersebut.

"Jangan dibuka sekarang," kata Agus Rahardjo di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menangkap orang.

Berita Rekomendasi

Keempat orang tersebut adalah HS, MH, pengawal dan supir.

Tim Satgas KPK menangkap mereka di Spring Hills Kemayoran, Jakarta Selatan, tadi malam.

KPK akan memberikan keterangan resmi mengenai kasus tersebut pada sore ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas