Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasubdit Ditjen Pajak Diduga Terima Suap Terkait Surat Keterangan Bebas Pajak Impor

KPK akan memberikan keterangan resmi mengenai kasus tersebut pada sore ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasubdit Ditjen Pajak Diduga Terima Suap Terkait Surat Keterangan Bebas Pajak Impor
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberikan kata sambutan pada acara sosialisasi aplikasi mobile JAGA di kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2016). Sosialisasi kepada kementerian dan kepala daerah ini dihadiri Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, bertujuan untuk membuat transparansi penggunaan anggaran dalam layanan publik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan penangkapan inisial HS di lingkup Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Berdasarkan penelusuran Tribun, HS kini menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Keuangan.

HS diduga menerima suap dari seorang pengusaha MH dari Surabaya senilai 85 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar.

Suap tersebut agar MH mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) Impor.

Ketua KPK Agus Rahardjo hingga kini masih merahasiakan mengenai kasus tersebut.

"Jangan dibuka sekarang," kata Agus Rahardjo di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menangkap orang.

Rekomendasi Untuk Anda

Keempat orang tersebut adalah HS, MH, pengawal dan supir.

Tim Satgas KPK menangkap mereka di Spring Hills Kemayoran, Jakarta Selatan, tadi malam.

KPK akan memberikan keterangan resmi mengenai kasus tersebut pada sore ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas