Kasubdit Ditjen Pajak Diduga Terima Suap Terkait Surat Keterangan Bebas Pajak Impor
KPK akan memberikan keterangan resmi mengenai kasus tersebut pada sore ini.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan penangkapan inisial HS di lingkup Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Berdasarkan penelusuran Tribun, HS kini menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Keuangan.
HS diduga menerima suap dari seorang pengusaha MH dari Surabaya senilai 85 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar.
Suap tersebut agar MH mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) Impor.
Ketua KPK Agus Rahardjo hingga kini masih merahasiakan mengenai kasus tersebut.
"Jangan dibuka sekarang," kata Agus Rahardjo di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menangkap orang.
Keempat orang tersebut adalah HS, MH, pengawal dan supir.
Tim Satgas KPK menangkap mereka di Spring Hills Kemayoran, Jakarta Selatan, tadi malam.
KPK akan memberikan keterangan resmi mengenai kasus tersebut pada sore ini.