Komentar Para Mantan Komisioner KPK Terkait Kasus Brotoseno
Publik pun mulai mengingat rekam jejak Brotoseno, terlebih dia pernah dikembalikan ke Korps Bhayangkara. Dia dianggap melanggar ketentuan di KPK.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk secara resmi oleh Pemerintahan Megawati pada 2003.
Lembaga otonom tersebut dibekali dasar aturan tersendiri dan punya anggaran yang relatif lebih besar dengan penegak hukum lain.
Tujuannya, agar menjadi percontohan bagi Kepolisian dan Kejaksaan yang dianggap belum mendapat kepercayaan publik dalam pemberantasan rasuah.
Namun, beberapa hari lalu, AKBP Brotoseno, seorang mantan penyidik KPK tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli.
Satuan tugas bentukan Presiden Joko Widodo menduga perwira menengah polisi itu menerima suap miliaran Rupiah untuk menunda penanganan kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah oleh Kementerian BUMN di Kalimantan Barat pada 2012 hingga 2014. Perkara itu tengah ditangani Brotoseno.
Publik pun mulai mengingat rekam jejak Brotoseno, terlebih dia pernah dikembalikan ke Korps Bhayangkara. Dia dianggap melanggar ketentuan di KPK.
Mantan Wakil Ketua KPK yang kini menjadi Inspektur Jenderal di Kementerian Agama, Muhammad Yasin menyebutkan pihaknya telah memberi tahu Polri saat mengembalikan Brotoseno.
"Mekanisme (pengembalian) seperti ini, diberitahukan kinerjanya dan dikembalikan karena pelanggaran etik. Mohon dibina," kata Yasin saat dihubungi, Senin (21/11/2016).
Yasin tidak mengungkapkan secara gamblang bentuk pelanggaran etik yang dilakukan Brotoseno.
Namun, dia menyebutkan satu contoh kesalahan yang dapat membuat seorang pegawai KPK diberhentikan. "Misal dia pacaran padahal sudah punya istri ya diberhentikan. Kita keras," sebutnya.
Regulasi internal KPK yang sampai mengurus kehidupan pribadi pegawainya, disebut Yasin punya tujuan jelas. Polisi dan jaksa yang nantinya pulang ke lembaga asal, terbiasa dengan kedisiplinan dan memberi pengaruh pada lingkungannya.
"Artinya itu orang dari kpk yang bekerja baik, kalau pulang bisa kembangkan virus kebaikan,".
Urusan kepegawaian, terutama penyidik atau penyelidik pinjaman dari Kepolisian dan Kejaksaan, disebut Yasin sudah sangat ketat.
Selain merupakan orang terpilih dari institusi asal, orang yang disodorkan kepada KPK kembali diseleksi ulang.