Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Sejumlah Aset Nazaruddin Terkait Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi sejumlah aset mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Sita Sejumlah Aset Nazaruddin Terkait Pencucian Uang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang Muhammad Nazaruddin 

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi sejumlah aset mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Aset tersebut adalah satu unit ruko di dekat Polres Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Warung Buncit Nomor 21 dan 26 RT 06 RW 03 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran.

"Benar jaksa eksekutor KPK mengeksekusi aset Nazaruddin hari ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Nazaruddin terbukti melakukan pencucian uang yakni membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.

Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia (BEI) menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, kelompok perusahaan milik Nazar.

Salah satunya adalah Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011 dengan menggunakan anak perusahaan Permai Grup.

Pada kasus tersebut, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas