KPK Sita Sejumlah Aset Nazaruddin Terkait Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi sejumlah aset mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi sejumlah aset mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Aset tersebut adalah satu unit ruko di dekat Polres Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Warung Buncit Nomor 21 dan 26 RT 06 RW 03 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran.
"Benar jaksa eksekutor KPK mengeksekusi aset Nazaruddin hari ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Nazaruddin terbukti melakukan pencucian uang yakni membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.
Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia (BEI) menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, kelompok perusahaan milik Nazar.
Salah satunya adalah Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011 dengan menggunakan anak perusahaan Permai Grup.
Pada kasus tersebut, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.