Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kronologis Penangkapan Pejabat Ditjen Pajak oleh KPK

Pada tahap pertama, Rajesh menyanggupi membayar 148.500 dolar Amerika atau setara Rp 1,9 miliar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologis Penangkapan Pejabat Ditjen Pajak oleh KPK
IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap  Direktur Utama EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Penangkapan keduanya terkait dugaan suap senilai Rp 6 miliar untuk menghapus surat tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia Rp 78 miliar.

Baca: Sri Mulyani Minta KPK Perangi Pengkhianat di Kementerian Keuangan

Pada tahap pertama, Rajesh menyanggupi membayar 148.500 dolar Amerika atau setara Rp 1,9 miliar.

Berikut kronologis operasi tangkap tangan tersebut :

* Rajesh Rajamohanan Nair menyerahkan uang 148.500 Dolar Amerika Serikat kepada Handang pada 21 Nopember 2016 pukul 20.00 WIB,.

* Serah terima tersebut dilakukan di rumah Rajesh di Spring Hill Residence Kemayoran Jakarta Pusat.

* Saat meninggalkan kompleks Spring Hill Residence, Tim Penyidik KPK menangkap Handang bersama supir dan ajudannya pada pukul 20.30 WIB.

Rekomendasi Untuk Anda

* KPK kemudian menangkap Rajesh di rumahnya.

* Kemudian menangkap tiga staf RRN di daerah Pamulang dan Pulomas dan di Surabaya.

* Pada keesokan harinya (hari ini), KPK menetapkan Rajesh sebagai tersangka pemberi dan Handang sebagai tersangka penerima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas