Menag Tegaskan Tidak Ada Pengambilalihan Fatwa Halal dari MUI
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak ada niat untuk mengambil kewenangan MUI untuk memberikan Fatwa Hal
Penulis: Amriyono Prakoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak ada niat untuk mengambil kewenangan MUI untuk memberikan Fatwa Halal terhadap produk makanan dan juga kosmetik.
Apa yang terjadi saat ini, kata Lukman adalah kesalahpahaman dan beredarnya informasi yang kurang akurat.
"Jadi saya tegaskan, tidak ada itu pemerintah ingin ambilalih kewenangan MUI untuk mengeluarkan fatwa," ujar Lukman saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/11/2016)
Dirinya menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang membentuk badan sertifikasi makanan dan kosmetik halal dan badan itu sama sekali tidak mengurusi mengenai Fatwa Halal yang sudah diberikan kepada MUI.
"Badan sertifikasi ini nantinya akan berada di luar dari Fatwa Halal dan hanya mengurusi hal-hal yang sifatnya administratif saja,” katanya.
Lukman juga menjelaskan pemeritah sedang membuat peraturan pemerintah terkait adanya badan sertifikasi tersebut agar dapat diterapkan dan memenuhi jaminan halal bagi produk-produk yang masuk ke Indonesia.