Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Usul Penerapan UU Produk Halal Ditunda

Pemerintah hingga kini masih belum bisa menyiapkan infrastruktur yang memadai terkait Jaminan Produk Halal

Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah hingga kini masih belum bisa menyiapkan infrastruktur yang memadai terkait Jaminan Produk Halal (JPH).

Menurut anggota Ombudsman Ahmad Su'aedy, sudah seharusnya penerapan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2014 tentang JPH harus ditunda.

Ahmad Su'aedy mengatakan infrastruktur tersebut antara lain adalah peraturan turunan, Sumber Daya Manusia (SDM), serta sejumlah pendukung lain seperti aturan pembiayaan.

"Oleh karena itu Ombudsman menyarankan agar pemerintah khususnya Kementerian Agama untuk menunda pemberlakuannya," ujar Ahmad Su'aedy, dalam pemaparan hasil kajian Ombudsman soal UU nomor 3 tahun 2014, di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Dalam penelusurannya Ombudsman menemukan lembaga dimandatkan oleh UU untuk mengeluarkan sertifikasi halal hingga kini belum terbentuk. Kordinasi antara Kementerian-Lembaga terkati persiapan penerapan UU tersebut juga belum memadai.

Dalam UU nomor 3 tahun 2014 menurut Ahmad Su'aedy tidak diatur soal sanksi terkait produk halal. Selain itu hingga kini juga belum disusun aturan dan kriteria soal produk halal dan haram.

Ahmad Su'aedy mengatakan sistem pengawasan halal-haram tersebut juga belum ditentukan.

Berita Rekomendasi

"Masalah lainnya adalah belum ketentuan SOP dan alur standar layanan publik pendaftaran, pemeriksaan dan penerbutan sertifikasi halal dan kepastian biaya," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai menambahkan bahwa sifat dari UU tersebut mengharuskan setiap produk kedepannya untuk memiliki sertifikasi halal.

Dikhawatirkan justru pengusaha kecil menangah yang selama ini jadi tulang punggung perokonomian Indonesia bisa tumbang.

"Kami memandang yang paling kena dampak dalam hal ini adalah UMKM ," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas