PPP Kubu Djan Faridz Kembali Menangkan Gugatan di PTUN
Dimyati menjelaskan bahwa hal itu wajar karena saat ini mereka sudah memegang putusan dari Mahkamah Agung
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz atas SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy.
"Iya kami tadi menang di PTUN dan memang sudah seharusnya kami menang," kata Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusuma saat dihubungi, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Dimyati menjelaskan bahwa hal itu wajar karena saat ini mereka sudah memegang putusan dari Mahkamah Agung yang hingga saat ini dirasa tidak dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"Iya kami kan sudah punya yang dari MA kemarin dan itu belum dilaksanakan. Ini kami gugat SK mereka yang paling baru," katanya.
Gugatan dengan nomor 97/G/2016/PTUN-JAKARTA itu dilayangkan oleh Djan Faridz untuk menggugat SK Menteri Hukum dan HAM untuk PPP kubu Romahurmuziy dan akan dibacakan oleh hakim ketua Indaryadi.
Diketahui bahwa PPP kubu Djan Faridz kembali menggugat SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy pada Oktober 2016 usai Rommy menggelar Muktamar di Asrama Haji Pondok Gede.
Ketua DPP PPP, Humprey Djemat mengatakan bahwa semua hal terkait dengan kepengurusan PPP akan jelas dan terang benderang usai putusan tersebut.
"Semuanya akan jelaskan posisi kami," katanya saat dihubungi, Jakarta, Selasa (22/11/2016).