PTUN Sahkan Kepengurusan PPP Djan Faridz
Gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz diajukan dengan Menkum HAM sebagai tergugat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz diajukan dengan Menkum HAM sebagai tergugat.
Dalam putusannya PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM ini batal. Dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sudah berlangsung lebih dari 2 tahun.
Aksi saling gugat kemudian berujung pada, terbitnya SK Menkum HAM, yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy.