Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PTUN Sahkan Kepengurusan PPP Djan Faridz

Gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz diajukan dengan Menkum HAM sebagai tergugat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz diajukan dengan Menkum HAM sebagai tergugat.

Dalam putusannya PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM ini batal. Dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sudah berlangsung lebih dari 2 tahun.

Aksi saling gugat kemudian berujung pada, terbitnya SK Menkum HAM, yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas