Aldwin Rahadian: Buni Yani tak Bisa Jadi Tersangka
Kuasa hukum Buni Yani menilai kasus yang menimpa kliennya ini tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan ataupun penetapan Buni Yani sebagai tersangka.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik akun Facebook Buni Yani, Rabu (23/11/2016) memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai terlapor kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).
Buni Yani datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan dengan didampingi sejumlah pengacara.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menilai, kasus yang menimpa kliennya ini tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan ataupun penetapan Buni Yani sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaannya, kuasa hukum Buni Yani membawa sejumlah bukti seperti screenshoot sejumlah akun yang turut mengunggah video rekaman Ahok di Kepulauan Seribu.
Berikut pernyataan kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian (tonton tayangan video di atas). (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.