Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Walikota Madiun Sebagai Tersangka dan Menahannya

Bambang yang terlihat senyum kecil, sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai penahanan tersebut.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Kembali Periksa Walikota Madiun Sebagai Tersangka dan Menahannya
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
KPK menahan Walikota Madiun Bambang Irianto terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012, Jakarta, Rabu (23/11/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Walikota Madiun Bambang Irianto  terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012.

Penahanan tersebut usai pemeriksaan kali kedua terhadap Bambang Irianto sebagai tersangka.

"Penyidik menahan tersangka BI (Bambang Irianto) untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Saat digelandang ke mobil tahanan, Bambang Irianto terlihat berlindung di balik para kuasa hukumnya.

Cara tersebut ditempuh Bambang untuk menutupi dirinya dari sorot kamera foto dan video wartawan.

Bambang yang terlihat senyum kecil, sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai penahanan tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto  sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76, 523 miliar.

Berita Rekomendasi

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun, Kantor Walikota Madiun, rumah dinas dan rumah pribadi Walikota Madiun Bambang Irianto, PT Cahaya Terangn Setata dan PT Lince Romauli Raya di Jakarta.

Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun pada tahun 2012.

Penyelidikan berhenti karena pejabat Kejari Madiun saat itu dipindah ke Kejaksaan Agung.

Penyelidikan kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Akan tetapi terhenti karena menilai pembangunan proyek fisik belum selesai.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Bambang Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas