Mendadak Dicopot dari Ketua DPR, Ade Komaruddin Pasrah
Ketua DPR RI Ade Komarudin mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan beberapa pihak terkait wacana pengembalian kursi Ketua DPR RI.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Ade Komarudin mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan beberapa pihak terkait wacana pengembalian kursi Ketua DPR RI kepada Setya Novanto yang terkesan mendadak itu.
Hingga Rabu (23/11/2016) siang, dirinya mengaku belum menerima surat resmi putusan pleno DPP Partai Golkar yang mengambil keputusan tersebut.
Salah satu pihak yang akan diajaknya berkonsultasi adalah Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie.
Namun, konsultasi tersebut belum dilakukan karena Ical, sapaan akrab Aburizal, masih berada di luar negeri.
"Pasti (akan berkonsultasi dengan Ical). Beliau senior saya, ketua dewan pembina, saya wakil ketua dewan pembina. Alangkah tidak elok saya tidak bicara dengan Pak Aburizal," ujar Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ade belum memberikan sikap resmi terkait wacana tersebut. Setelah melihat surat resmi, ia akan mempelajarinya terlebih dahulu.
Ia juga enggan berandai-andai terkait posisinya jika pergantian Ketua DPR RI jadi dilakukan.
"Kalau sudah lihat suratnya, saya akan berikan penjelasan. Mengabdi kepada negara ini kan tidak harus Ketua DPR saja, banyak," tutur pria yang akrab disapa Akom itu.
Ade tak mengkhawatirkan soal perubahan posisi sebab dirinya sudah menjadi Anggota DPR sejak 1997.
Ia juga menyampaikan tak akan mencalonkan kembali sebagai anggota Dewan pada pemilu legislatif 2019.
"Saya ini pengabdian terakhir sebagai anggota DPR. Saya sudah sampaikan 2019 saya tidak mencalonkan lagi. Jadi plong hati dan pikiran saya. Enggak disuruh pun saya begitu. Saya tidak punya agenda lagi di DPR kecuali menjalankan tugas yang ada, menuntaskan sampai keanggotaan sampai 2019," ujarnya.
Rapat pleno DPP Partai Golkar yang memutuskan Novanto kembali menjadi Ketua DPR dilakukan pada Senin (21/11/2016).
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret nama Novanto.
Keputusan MK tersebut dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang tidak pernah menjatuhi hukuman untuk Novanto.
"Sudah bulat. Tinggal tunggu waktu melihat perkembangan politik ke depan," ujar Nurdin.
Adapun Novanto mundur dari kursi ketua DPR pada Desember 2015 lalu karena tersangkut kasus "Papa Minta Saham".
Ia dituding mencatut nama Jokowi untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.
Penulis: Nabilla Tashandra