Djan Faridz Serahkan Putusan PTUN ke Menkumham
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz melaporkan putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP muktamar Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz melaporkan putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP muktamar Jakarta.
Djan Faridz datang ke kantor Kemenkumham bersama dengan Sekjen PPP Dimyati Natakusumah.
Menurut Djan Faridz, dirinya dan pengurus PPP Muktamar Jakarta diterima langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Djan Faridz menambahkan, Menkumham Yasonna Laoly berjanji untuk menetapkan keputusan berdasarkan keputusan PTUN ini secepatnya.
Saat ini, PPP yang diakui Kementerian Hukum dan HAM adalah PPP pimpinan Romahurmuziy.
Berita Rekomendasi