Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Djan Faridz Serahkan Putusan PTUN ke Menkumham

Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz melaporkan putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP muktamar Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz melaporkan putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP muktamar Jakarta.

Djan Faridz datang ke kantor Kemenkumham bersama dengan Sekjen PPP Dimyati Natakusumah.

Menurut Djan Faridz, dirinya dan pengurus PPP Muktamar Jakarta diterima langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Djan Faridz menambahkan, Menkumham Yasonna Laoly berjanji untuk menetapkan keputusan berdasarkan keputusan PTUN ini secepatnya.

Saat ini, PPP yang diakui Kementerian Hukum dan HAM adalah PPP pimpinan Romahurmuziy.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas