Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djan Faridz Serahkan Putusan PTUN ke Menkumham

Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz melaporkan putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP muktamar Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz melaporkan putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP muktamar Jakarta.

Djan Faridz datang ke kantor Kemenkumham bersama dengan Sekjen PPP Dimyati Natakusumah.

Menurut Djan Faridz, dirinya dan pengurus PPP Muktamar Jakarta diterima langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Djan Faridz menambahkan, Menkumham Yasonna Laoly berjanji untuk menetapkan keputusan berdasarkan keputusan PTUN ini secepatnya.

Saat ini, PPP yang diakui Kementerian Hukum dan HAM adalah PPP pimpinan Romahurmuziy.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas