Ini Empat Alat Bukti yang Menjadikan Buni Yani sebagai Tersangka
Buni Yani sebelumnya dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot dengan tuduhan sengaja menambahkan kalimat provokatif dalam video pidato Ahok.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat menjalani pemeriksaan sebagai terlapor selama sembilan jam, Rabu (23/11/2016) malam, polisi langsung menetapkan Buni Yani, pengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu ke media sosial sebagai tersangka kasus penghasutan terkait SARA.
Polisi mengatakan, penetapan Buni Yani sebagai tersangka didasari atas empat alat bukti yang sudah dimiliki polisi.
Buni Yani sebelumnya dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot dengan tuduhan sengaja menambahkan kalimat provokatif dalam video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dan mengunggahnya ke Facebook.
Apa saja empat alat bukti yang akhirnya menjerat Buni Yani menjadi tersangka kasus penghasutan terkait SARA, simak laporan tim Kompas TV dalam tayangan video di atas. (*)