Kubu Djan Yakin Pekan Depan Menkumham Keluarkan SK PPP
Dimyati optimis Menkumham akan mengeluarkan keputusan pada pekan depan setelah dibacakan salinan putusan PTUN.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz yakin Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengesahkan kepengurusan partai.
Hal itu sesuai dengan putusan PTUN yang memenangkan kubu Djan Faridz.
"Saya yakin akan disahkan," kata Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Dimyati optimis Menkumham akan mengeluarkan keputusan pada pekan depan setelah dibacakan salinan putusan PTUN.
Apalagi, Dimyati mengutip pernyataan Joko Widodo yang menyatakan Indonesia merupakan negara hukum.
"Ya semuanya berdasarkan hukum, hukum kan panglima, apa lagi hukum sudah memutuskan," kata Anggota Komisi I DPR itu.
Dimyati menuturkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Menkumham Yasonna Laoly terkait putusan tersebut.
Hasilnya, kata Dimyati, sangat baik.
"Insya Allah mereka tidak banding, kalau Menkumham tidak banding, mereka sudah mengamini kita negara hukum tidak berpihak kanan kiri, ya sudah Insya Allah selesai," kata Dimyati Natakusumah.
Sebelumnya diberitakan, putusan PTUN membatalkan kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede pimpinan Romahurmuziy atau Romi.
"Hari ini putusan PTUN berpihak pada kami. Telah dibacakan amar putusan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal SK pengurusan hasil muktamar Pondok Gede," kata Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz kepada wartawan di kator DPP PPP Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016)
Menurutnya, putusan ini otomatis membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tentang pengesahan susunan personalia DPP PPP masa bakti 2016-2021 pimpinan Romahurmuziy.
Putusan PTUN tertuang dalam perkara tata usaha negara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.
Djan mengatakan, Menkumham wajib mencabut SK hasil muktamar Pondok Gede.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.