Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap Rp 1,9 Miliar, Ini Kata Sri Mulyani

Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno melakukan negosiasi untuk menghilangkan Rp 78 miliar kewajiban pajak PT EK Prima milik Rajesh.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (22/11/2016) malam lalu, seorang Pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan menerima suap dari pemilik PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.

Handang Soekarno, Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, diduga menerima suap senilai Rp 1,9 miliar dari Rajesh Rajamohanan Nair untuk jasanya menghilangkan kewajiban pajak PT PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno melakukan negosiasi untuk menghilangkan Rp 78 miliar kewajiban pajak PT PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan total nilai suap sebesar Rp 6 miliar.

Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati pun angkat bicara.

Simak pernyataan Menkeu, Sri Mulyani Indrawati dalam tayangan video di atas. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas