Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap Rp 1,9 Miliar, Ini Kata Sri Mulyani
Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno melakukan negosiasi untuk menghilangkan Rp 78 miliar kewajiban pajak PT EK Prima milik Rajesh.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (22/11/2016) malam lalu, seorang Pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan menerima suap dari pemilik PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.
Handang Soekarno, Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, diduga menerima suap senilai Rp 1,9 miliar dari Rajesh Rajamohanan Nair untuk jasanya menghilangkan kewajiban pajak PT PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno melakukan negosiasi untuk menghilangkan Rp 78 miliar kewajiban pajak PT PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan total nilai suap sebesar Rp 6 miliar.
Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati pun angkat bicara.
Simak pernyataan Menkeu, Sri Mulyani Indrawati dalam tayangan video di atas. (*)