Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Tambang Minta Sri Mulyani Keluarkan Fatwa Restitusi PPN

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi III masih banyak yang tidak

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in Pengusaha Tambang Minta Sri Mulyani Keluarkan Fatwa Restitusi PPN
Seno
Sri Mulyani saat ?menjadi pembicara dalam acara Indonesia Economic Outlook 2017 di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (23/11/2017). 

Pengusaha Tambang Minta Sri Mulyani Keluarkan Fatwa Restitusi PPN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi III masih banyak yang tidak sama.

Hal ini terbukti dari pemeriksaan pajak menempatkan komoditas batubara jadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN.

Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan fatwa untuk restitusi PPN. Sehingga pengusaha tambang PKP2B generasi III bisa mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.

"Sebaiknya Menteri Keuangan mengeluarkan fatwa, apakah ini bisa restitusi atau tidak,” ujar Supriatna, di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Dari total 53 Wajib Pajak (WP) PKP2B generasi III, terdapat 19 WP yang menganggap batubara menjadi BKP. Hal itu membuat PPN menjadi terutang.

Sedangkan ada 7 WP yang menilai menganggap batubara non BKP. Sehingga penyerahan batubara tidak terhutang PPN. Untuk sisa WP PKP2B generasi III tidak diketahui pendapatnya.

"Perbedaan perlakuan PPN atas penyerahan batubara produksi WP PKP2B generasi III ini memberikan konsekuensi yang harus ditanggung oleh negara," papar Supriatna.

Berita Rekomendasi

Supriatna menambahkan jika batubara jadi BKP, secara otomatis pajak masukan (PM) dapat diperhitungkan dengan pajak keluaran (PK). Dari hasil pemeriksaan 70 persen pemeriksaan membuktikan adanya penjualan keluar negeri atau ekspor.

"PPN yang dikenakan adalah tarif 0 persen. Sehingga pajak masukan lebih besar dari pada pajak keluaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak (restitusi),” jelas Supriatna.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas