Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Masih Tangani Pelaporan Buni Yani di Polda Metro

Penyidik sudah melayangkan pemanggilan pertama, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyidik Masih Tangani Pelaporan Buni Yani di Polda Metro
Repro/Kompas TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono memberikan keterangan pers terkait penetapan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih menangani kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Komunitas Advokat Ahok Djarot (Kotak Adja) terhadap Buni Yani.

Ini merupakan laporan yang dibuat Buni Yani di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Senin (10/10/2016).

"Kami paralel. Ini duluan. Kasus Buni sebagai pelapor reaktif dia setelah dilaporkan melaporkan kembali. Proses berjalan beriringan bergantian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Kamis (24/11/2016).

Dia menjelaskan, penyidik baru menangani kasus itu pada 18 Oktober lalu.

Penyidik sudah melayangkan pemanggilan pertama, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

Akhirnya, satu bulan kemudian, Buni Yani baru memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.

Ini menyulitkan penyidik mencari titik terang kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Susah sekali diklarifikasi jadi menyusul kasusnya. Dari awal, kami lidik apakah ada perbutan pidana atau tidak. Kami panggil saksi, ahli dan kami dudukan. Yang dipanggil baru dia. Semua kan dari pelapor. Kalau pelapor belum di BAP bagaimana," katanya.

Sebelumnya, pemilik akun Facebook, Buni Yani, didampingi penasihat hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Komunitas Advokat Ahok Djarot (Kotak Adja).

Laporan terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Kotak Adja, terhadap pemilik akun Facabook Buni Yani dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (10/10/2016).

Ada dua orang yang dilaporkan, mereka yaitu M Guntur Romli dan Muanas Alaidid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas