Polda Jabar Siap Gelar Perkara Kasus Rizieq Shihab
Kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar FPI, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016 lalu.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berkasnya dilimpahkan oleh Bareskrim Mabes Polri ke Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya akan segera menangangi kasus Rizieq Shihab hingga terbukti apakah ada pelanggaran hukum atau tidak.
Kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016 lalu.
Tak hanya itu, Sukmawati Soekarnoputri menilai, Rizieq Shihab juga melakukan penghinaan terhadap Ir Soekarno yang merupakan Proklamator Kemerdekaan Indonesia.
Simak laporannya pada tayangan video di atas. (*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.