Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Tak Tahan NS Tersangka Penghadang Djarot

Polda Metro Jaya menetapkan NS sebagai tersangka penghadangan kampanye pilkada calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan NS sebagai tersangka penghadangan kampanye pilkada calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan NS karena ancaman pidana yang dikenakan kepadanya kurang dari 5 tahun.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 12 saksi dan terus mendalami keterkaitan pihak lain dalam aksi penghadangan ini.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas