Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT EK Prima Ekspor Indonesia Mengaku Diperas Kasubdit Ditejen Pajak

PT EK Prima Ekspor Indonesia mengaku tidak melakukan penyuapan terhadap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum, pada Direkt

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in PT EK Prima Ekspor Indonesia Mengaku Diperas Kasubdit Ditejen Pajak
Repro/Kompas TV
Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima suap Rp 1,9 miliar dari pemilik PT EK Prima, Rajesh Rajamohanan Nair, Selasa (22/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PT EK Prima Ekspor Indonesia mengakutidak menyuap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Rajesh Rajamohanan Nair selaku direktur utama melalui kuasa hukumnya, Tommy Singh, mengatakan uang 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,9 miliar yang diserahkan kepada Handang karena diperas.

"Kami ingin koreksi klien kami korban bukan pelaku. Klien kami ini jadi korban yang kita indikasikan pemeran oleh oknum-oknum kantor pajak," kata Tommy Singh di KPK, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Tommy menuturkan kliennya tidak hanya diperas oleh Handang. Handang disebut memiliki dua rekan yang juga memeras Rajesh.

"Ada dua orang lagi. Nanti kita buka," kata dia.

Sekadar informasi, Handang ditangkap usai menerima Rp 148.500 Dolar atau setara Rp 1,9 miliar di rumah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

Uang tersebut sebagai commitment fee Rp 6 miliar agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaan Rajesh Rp 78 miliar dihapus Handang.

Berita Rekomendasi

Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas