Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ujian Nasional Akan Dihapus?

UN bukan untuk menentukan kelulusan murid. Hanya untuk pemetaan, dilaksanakan dua sampai tiga tahun sekali.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ujian Nasional Akan Dihapus?
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
UJIAN SDLB - Achmad Ubaidillah Akbar, penyandang Tuna Netra membaca soal-soal Bahasa Indonesia dalam Ujian Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) di SDNLB Kedungkandang, Kota Malang, Senin (16/5/2016). Sebanyak 21 siswa difabel dari dua sekolah mengikuti ujian SDLB sebagai salah satu syarat kelulusan. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Beredar kabar Ujian Nasional (UN/Unas) akan dihapus atau ditiadakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Dr Muhadjir Effendy.

Kabar itu juga didengar oleh pengamat pendidikan Indra Charismiadji.

"Kabarnya besok secara resmi Mendikbud akan menghaus Ujian Nasional (UN)," tulis Indra Charismiadji dalam laman Facebooknya.

Ketika ditanya Wartakotalive.com, Indra mengatakan bahwa ada positif dan negatifnya. Positifnya jelas kalau standardized test itu sudah banyak penelitiannya yang membuat anak semakin tidak cerdas dan tidak kreatif.

"Negatifnya adalah gerakan sekolah melakukan pengadaan komputer karena adanya UNBK jadi mandeg. Anak-anak akan belajar dengan pola tradisional lagi," ungkapnya.

Menurut sumber Wartakotalive di Kemendikbud, kebijakan itu masih tarik ulur. "Masih alot...," kata sumber yang dekat dengan Mendikbud.

Menurutnya, UN bukan untuk menentukan kelulusan murid. Hanya untuk pemetaan, dilaksanakan dua sampai tiga tahun sekali.

BERITA REKOMENDASI

"Bisa hemat biaya lebih dari Rp 2 triliun. Dana itu dialihkan untuk perbaikan kelas, penambahan sarana belajar dan sebagainya," tambahnya.

Ketika ditanya benarkah besok diumumkan oleh Mendikbud? "Ditunggu saja besok (Kamis, 24/11/2016). Masih alot," tegasnya.

Unas adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003.

Dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional, dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Sedangkan evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.


Proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan. (Achmad Subechi)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas