Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Pergantian Ketua DPR, PKS Ungkit Status Fahri Hamzah

PKS telah melakukan pemecatan terhadap Fahri Hamzah dari keanggotaan partai sejak 11 Maret 2016.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wacana Pergantian Ketua DPR, PKS Ungkit Status Fahri Hamzah
Repro/Kompas TV
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pengembalian kursi Ketua DPR kepada Setya Novanto terus bergulir. Surat pergantian pimpinan pun telah dilayangkan DPP Partai Golkar kepada fraksi dan pimpinan DPR.

Terkait hak tersebut, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, pergantian alat kelengkapan dewan (AKD) sesuai dengan Tata Tertib DPR dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) merupakan kewenangan fraksi.

Momentum pergantian Ketua DPR, menurut Hidayat, juga bisa menjadi saat yang baik untuk mengingatkan pimpinan DPR terhadap Surat Keputusan (SK) DPP PKS yang sudah dikirimkan ke pimpinan DPR sejak beberapa bulan lalu.

PKS telah melakukan pemecatan terhadap Fahri Hamzah dari keanggotaan partai sejak 11 Maret 2016.

Nama Politisi PKS Ledia Hanifa Amaliah pun disodorkan partai untuk menggantikan Fahri sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"Ini hal yang baik untuk mengingatkan pimpinan DPR tentang SK DPP PKS yang sudah dikirim beberapa bulan yang lalu di mana SK DPP PKS belum ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR," kata Hidayat saat dihubungi, Kamis (24/11/2016).

Hidayat menambahkan, saat ini komitmen DPR tengah diuji untuk melaksanakan ketentuan yang dibuat oleh DPR sendiri, yaitu Tata Tertib dan UU MD3.

Berita Rekomendasi

Ia berharap DPR secara keseluruhan betul-betul berkomitmen mematuhi aturan perundang-undangan dengan tidak diskriminatif.

"Publik akan bisa melihat DPR akan melaksanakan aturan secara konsisten atau tebang pilih. Kita lihat saja," kata Wakil Ketua MPR RI itu.

"Tapi saya berharap DPR akan jadi contoh yang baik bagaimana melaksanakan peraturan yang dibuatnya sendiri," ujarnya.

Rapat pleno DPP Partai Golkar yang memutuskan Novanto kembali menjadi Ketua DPR dilakukan pada Senin (21/11/2016).

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret nama Novanto.

Keputusan MK tersebut dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang tidak pernah menjatuhi hukuman untuk Novanto.

Adapun Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Namun, hingga kini Fahri masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. 

Penulis: Nabilla Tashandra

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas