Bareskrim Tangkap Dua Oknum Bea Cukai Muda KPPBC Madya Tanjung Emas
Ia ditangkap karena melakukan suap dan pemerasan kepada para importir / PPHK yang melakukan pengurusan jasa importasi di Semarang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Eksus) terus mengusut kasus Pungli dan dugaan pemerasan serta suap yang dilakukan oleh tersangka Johny (JH), pejabat fungsional pemeriksa dokumen (PFPD) di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Sebelumnya, Johny telah diamankan pada Kamis (10/11/2016) silam di Semarang dan telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim selanjutnya dilakukan penahanan di tahanan Polda Metro Jaya.
Johny ditangkap karena melakukan suap, pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan kepada para importir / PPHK yang melakukan pengurusan jasa importasi di pelabuhan Tanjung Emas Semarang sejak periode Mei hingga November 2016.
Modus yang dilakukan yakni setiap importir diminta oleh tersangka untuk mentransfer uang dengan jumlah Rp 2-4 juta perdokumen, atau Rp 40 - 50 juta per kontener ke beberapa rekening penampung.
Selanjutnya Johny Haposan melakukan tarik tunai untuk dibagi dengan pelaku lainnya dan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka.
Selain itu dana tersebut juga ditransfer oleh para tersangka ke berbagai pihak.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menuturkan Jumlah dana yang diduga sebagai uang suap dalam rekening penampung atas nama WA sejak bulan Juni hingga awal November 2016 yaitu sekitar 500 juta.
"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan alat bukti keterlibatan pihak oknum Bea Cukai lainnya yang juga bertugas sebagai PFPD Pelabuhan Tanjung Emas Semarang," tegas Agung Setya, Jumat (25/11/2016).
Kemudian pada Rabu (23/11/2016) pihaknya melakukan penangkapan pada dua oknum Bea Cukai yakni I, selaku pemeriksa Bea Cukai Muda KPPBC Madya Tanjung Emas dan E selaku pemeriksa Bea Cukai Muda KPPBC Madya Tanjung Emas.
Barang Bukti yang disita dari tiga pelaku yakni Johny Haposan, I dan E yaitu 9 rekening bank yang digunakan untuk menampung hasil pungli berisi uang Rp 3,1 Milyar, empat buah HP, satu Hard disk, satu laptop, dan dokumen terkait imigrasi.
"Sementara total jumlah saksi yang sudah diperiksa di kasus ini ada 31 orang baik dari pihak Ditjen Bea Cukai maupun pihak importir selaku pemberi dana," imbuh jenderal bintang satu itu.
Agung Serta menambahkan saat ini penyidik terus melakukan pengembangan terhadap pihak terkait. Termasuk penelusuran terhadap penggunaan rekening serta pihak yang mengirimkan dana pada rekening tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pidana penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 atau pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 dan pasal 12 e dan 12 (B) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, dan pasal 3,5,10 UU TPPU.