Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak

Hakim menyatakan penerbitan sprindik, penetapan tersangka hingga penahanan Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi sah dan sesuai prosedur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/11/2016) siang.

Hakim menyatakan penerbitan sprindik, penetapan tersangka hingga penahanan Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi sah dan sesuai prosedur.

Permohonan gugatan praperadilan Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha, Kamis siang (24/11) ditolak oleh Hakim Tunggal Pimpinan Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas