Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak

Hakim menyatakan penerbitan sprindik, penetapan tersangka hingga penahanan Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi sah dan sesuai prosedur.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/11/2016) siang.

Hakim menyatakan penerbitan sprindik, penetapan tersangka hingga penahanan Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi sah dan sesuai prosedur.

Permohonan gugatan praperadilan Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha, Kamis siang (24/11) ditolak oleh Hakim Tunggal Pimpinan Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas