Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Polisi Rencananya Limpahkan Berkas Kasus Ahok ke Kejaksaan

"Saya dapat info dari Kabareskrim kemungkinan besar selesai besok, kita limpahkan ke kejaksaan. Kalau tidak selesai besok, paling lambat Senin."

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hari Ini, Polisi Rencananya Limpahkan Berkas Kasus Ahok ke Kejaksaan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Kapolri menyatakan penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhirnya rampung. Berkas perkara Ahok itu dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11), sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saya dapat info dari Kabareskrim kemungkinan besar selesai besok, kita limpahkan ke kejaksaan. Kalau tidak selesai besok, paling lambat Senin. Mereka akan kerja Sabtu-Minggu," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/11) kemarin.

Menurut Tito, pelimpahan berkas perkara Ahok tersebut menjadi bukti bahwa Polri serius menangani kasus penistaan agama.
"Kita kebut satu dan dua hari ini. Untuk menunjukkan keseriusan Polri," ucapnya.

Bukan hanya itu, Tito juga menyebut, pihaknya telah meminta tim kejaksaan untuk melakukan supervisi. Hal ini agar berkas Ahok segera lengkap dan disidangkan.

"Kalau sudah diserahkan ke kejaksaan, kita berharap P21 bisa cepat. Karenanya tim jaksa kita minta untuk lakukan supervisi. Kita harapkan cepat naik ke pengadilan," ungkapnya.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama usai Bareskrim Polri menggelar perkara. Dia disangka dengan Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Ahok diduga menistakan agama terkait pernyataannya di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu. Saat itu, Ahok menyatakan agar masyarakat tidak mau dibohongi dengan memakai surat Al Maidah ayat 51.

Berita Rekomendasi

Pernyataan Ahok ini lalu dilaporkan ke Mabes Polri.

Setelah menyandang sebagai tersangka, Ahok kembali menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/11) kemarin. Saat itu, penyidik Bareskrim memeriksa Ahok selama delapan jam dengan 27 pertanyaan.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli berharap pelimpahan berkas perkara Ahok lengkap di mata jaksa penuntut umum.

"Besok tahap satu dan akan diteliti oleh JPU. Nanti kalau sudah dinyatakan P21 baru diserahkan alat bukti," kata Boy. (tribunnews/theresia felisiani/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas