Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hukuman Terberat Buni Yani 6 Tahun Penjara

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka penyebar kebencian dan permusuhan di masyarakat lewat postingan video dan tulisannya di Facebook.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan penyebar kebencian lewat media sosial, Buni Yani hingga kini masih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya memutuskan Buni Yani tidak ditahan.

Kamis (24/11/2016) siang, tampak pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk mendampingi Buni Yani.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka penyebar kebencian dan permusuhan di masyarakat lewat postingan video dan tulisannya di Facebook.

Hukuman terberatnya adalah 6 tahun penjara. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas