Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Terberat Buni Yani 6 Tahun Penjara

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka penyebar kebencian dan permusuhan di masyarakat lewat postingan video dan tulisannya di Facebook.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan penyebar kebencian lewat media sosial, Buni Yani hingga kini masih diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya memutuskan Buni Yani tidak ditahan.

Kamis (24/11/2016) siang, tampak pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk mendampingi Buni Yani.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka penyebar kebencian dan permusuhan di masyarakat lewat postingan video dan tulisannya di Facebook.

Hukuman terberatnya adalah 6 tahun penjara. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas