Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasubdit Ditjen Pajak Diduga Menjual Pengaruh Kepada Pengemplang Pajak

Pengaruh tersebut kemudian digunakan Handang untuk menghasilkan uang dari perusahaan-perusahaan yang mengemplang pajak.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasubdit Ditjen Pajak Diduga Menjual Pengaruh Kepada Pengemplang Pajak
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair ditahan KPKdi Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno diduga menjual pengaruhnya.

Pengaruh tersebut kemudian digunakan Handang untuk menghasilkan uang dari perusahaan-perusahaan yang mengemplang pajak.

"Bisa jadi dia memiliki pengaruh atau dia menjual pengaruh kepada pihak yang akan memberi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Menurut Priharsa, KPK akan menghadirkan saksi ahli yang akan menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi jabatan yang  diduduki Handang.

"Untuk itu nanti kita akan panggil saksi tentunya orang yang mengetahui job description mengenai pekerjaan tersebut," kata dia.

Sekadar informasi, Handang ditangkap usai menerima Rp 148.500 Dolar atau setara Rp 1,9 miliar di rumah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

Uang tersebut sebagai commitment fee Rp 6 miliar agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaan Rajesh Rp 78 miliar dihapus Handang.

BERITA REKOMENDASI

Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

PT E.K Prima Ekspor Indonesia adalah perusahaan bertaran internasional. Perusahaan tersebut bergerak di lintas sektor, mulai dari ritel, garmen, tekstil, kopi, kelapa, tambang, minyak, makanan dan lain-lain.

Di situsnya, perusahaanini telah menyebar di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika Latin atau beroperasi di 15 negara.

PT EK Prima Ekspor berada di bawah naungan Lulu Grup International atau EMKE Group. Ini adalah kelompok usaha yang dimiliki Yusuf Ali MA dan berkantor pusat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.


Rajesh diketahui juga menjadi salah satu direksi di Lulu Group.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas