Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebut RUU Pemilu, Pansus Gunakan Sistem Cluster

Waktu enam bulan pembahasan, kata Lukman, akan diisi dengan sejumlah kegiatan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kebut RUU Pemilu, Pansus Gunakan Sistem Cluster
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Lukman Edy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus RUU Pemilu menggelar rapat perdana pascapemilihan pimpinan pada Kamis (24/11/2016).

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy berencana menyelesaikan pembahasan dengan pemerintah pada akhir april 2017.

"Mudah-mudahan akhir April 2017 sudah bisa diparipurnakan," kata Lukman ketika dikonfirmasi, Jumat (25/11/2016).

Pansus RUU Pemilu sudah menyepakati pembahasan dilakukan dengan sistem cluster atau pengelompokan berdasarkan isu-isu yang dianggap krusial.

Lukman mengatakan sistem dilakukan supaya pembahasan lebih cepat, fokus dan effektif sehingga tenggat waktu yang ditargetkan dapat dicapai.

"Pembahasan isu-isu krusial dengan sistim cluster ini akan dilakukan pada tingkat pleno pansus, sedangkan lebih mendetail DIM per DIM dari fraksi akan dilakukan didalam tim yang lebih kecil yaitu panja, tim perumus dan tim sinkronisasi," kata Lukman.

Waktu enam bulan pembahasan, kata Lukman, akan diisi dengan sejumlah kegiatan.

BERITA REKOMENDASI

Pertama, konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan semua keputusan MK terkait kepemiluan.

"Karena momentum revisi UU Pemilu ini akan digunakan meratifikasi seluruh keputusan MK tentang kepemiluan untuk dijadikan norma dalam UU," kata Politikus PKB itu.

Kedua, Pansus RUU Pemilu akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung, terkait dengan upaya penguatan sistem peradilan pemilu yang ideal.

Ketiga, Lukman mengatakan pihaknya akan melakukan dengar pendapat dengan seluruh penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah, terkait dengan evaluasi pemilu dan pilkada sebelumnya.

"Karena pada dasarnya revisi UU juga akan melakukan perbaikan proses maupun kualitas pemilu dari sebelumnya," ujar Lukman.


Keempat, RUU Pansus Pemilu melakukan dengar pendapat dengan komponen masyarakat lainnya seperti pemda, LSM/NGO, Perguruan Tinggi, pers/media, TNI/Polri, Kejaksaan dan lembaga lain yang terlibat dan konsen dengan urusan kepemiluan.

"Terakhir, Pansus melakukan rapat rapat kerja dengan pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM yang telah ditunjuk langsung oleh presiden sebagai leading sektor dalam pembahasan RUU ini dengan DPR RI," kata Lukman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas